Nur Syamsi Ketua KPU Kota Surabaya bersama beberapa pengurus KPU kota Surabaya lainnya pada acara Bimtek Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018 pada hari Sabtu (9/12/2017)

Nur Syamsi Ketua KPU Kota Surabaya bersama beberapa pengurus KPU kota Surabaya lainnya pada acara Bimtek Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018 pada hari Sabtu (9/12/2017)

Surabaya – Peranan media sosial dalam Pemilihan Umum penting bagi masyarakat Surabaya. Seperti dikatakan, Nur Syamsi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya yang mengatakan bahwa pentingnya sosialisasi penyebaran informasi Pemilihan Umum (Pemilu) khususnya dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada acara Bimtek Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018 pada hari Sabtu (9/12/2017) di restoran Kebun Kota Tropical Surabaya.

“Penyebaran informasi saat ini berdasarkan data dari akun KPU kota Surabaya masih ada 2000an tetapi itu tidak menyurutkan semangat dari KPU untuk mendorong kawan-kawan di PPK dan PPS untuk segera berteman dengan akun Facebook KPU sehingga informasi dapat tersebar dengan baik. Asumsinya seperti ini, ada 155 anggota PPK dan 462 anggota PPS maka jika ditotal 600an orang dimana mereka masing-masing  memiliki teman satu orang saja maka sudah ada 100an teman, Jika informasi itu bisa dilakukan like dan share maka penyebaran informasi dari KPU dapat disampaikan secara masif ke seluruh warga baik melalui Instagram dan lain-lain”kata Nur Syamsi yang ditemui usai acara.

Kendala yang dihadapi saat ini, kata Nur Syamsi, “Kendalanya adalah tenaga – tenaga khusus dalam penanganan web masih baru dibentuk”.

Ia sangat berharap dan percaya dengan penyebaran informasi secara masif ini dimulai dari teman-teman yang ada di PPK dan PPS. Alhasil, penyebaran informasi tentang KPU ini dapat cepat tersampaikan ke semua pihak. “kami akan memulainya dari teman-teman yang ada di PPK dan PPS untuk berkerjasama. Kami berharap, Pilkada ini adalah milik kita bersama maka masyarakat diajak untuk greget ( cari tahu ) mendapatkan informasi dari mana saja termasuk media sosial dari KPU”singkatnya

(Pet)