Festival Literasi Media yang bertajuk jurus - jurus menggunakan media sosial yang aman dan bijak yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya dan Club Jurnalist Surabaya pada hari Jumat (15/12/2017)

Festival Literasi Media yang bertajuk jurus – jurus menggunakan media sosial yang aman dan bijak yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya dan Club Jurnalist Surabaya pada hari Jumat (15/12/2017)

Surabaya – Pengguna media sosial di Indonesia saat ini sangat banyak. Dan jumlahnya semakin lama-semakin meningkat. Meski begitu, jumlah pelanggaran dari penggunaan dari media sosial ini semakin meningkat. Tak ayal, jeratan hukum bagi para pengguna media sosial semakin banyak. Untuk mengantisipasi penggunaan internet yang tidak bijak maka Aliansi Jurnalis Independen Surabaya (AJI) Boyo dan Club Jurnalist mengadakan ajang yang bertajuk jurus-jurus aman dalam menggunakan Media Sosial pada hari Jumat (15/12/2017) di Festival Literasi Media.

Hadir sebagai pembicara yaitu Restu Indah Parawangsa, Broadcaster di radio Suara Surabaya dan Herlambang Wiratama selaku pakar hukum media dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.

Restu mengatakan, di radio Suara Surabaya ada beberapa hal penting yang digunakan sebagai pattern. ”di Suara Surabaya ada beberapa hal yang sangat diperhatikan dalam berkomunikasi lewat internet di akun media sosial E- 100 yakni tidak  mengejar like dari para netter, rating poin dari komentar, namun  menjaga dan membina  perbincangan yan baik dan santun dari para pendengarnya,” ungkapnya.

Dalam bermedia sosial yang aman, kata Restu, para audience bijak dalam memilih informasi itu, apakah benar – benar produk dari sebuah jurnalistik atau tidak. Di samping itu pula, audience memperhatikan beberapa aspek –aspek sosial lainnya. “jurus-jurus bermedia sosial yang aman jika produk informasi yang disamapaikan adalah sebuah produk yang mengandung tatanan kode etik jurnalistik, tidak menyinggung orang lain, tidak memiliki masalah dengan hukum, dan menghibur. Karena fungsi dari media selain memberikan informasi, dan  edukasi kepada masyarakat,”tambah Restu.

Dari sisi Hukum, Herlambang P. Wiratama mengatakan, peningkatan jumlah  pelanggaran hukum dalam bermedia sosial semakin meningkat. Dari sebab itu, masyarakat Indonesia harus mampu menggunakan media ini dengan bijak. “Hukum di Indonesia masih belum berkerja sebagaimana mestinya dalam mengungkapkan kebebasan ekspresi. Sebagai  catatan ada 102 kasus persekusi di Indonesia dalam konteks bermedia sosial. Ini membuktikan belum ada cara atau jurus yang jitu untuk bermedia sosial dalam konteks Indonesia. Untuk itu; perlu bagi masyarakat Indonesia memperhatikan dan menggunakan media sosial dengan  bijak,”kata Herlambang.

Herlambang memberikan beberapa tips aman bagaimana menggunakan media dengan bijak. “Saat ini di dunia hukum internasional ada yang dinamakan Digital Rights Literacy yakni ketika seseorang memposting sesuatu dalam sosial media ia sadar menghadapai resiko dan tanggung jawab yang akan dihadapi. Artinya, ketika kita berupaya untuk mengkritisi seseorang atau siapapun lewat media, saya tahu ada konsekuensinya karena saya memiliki data – data yang benar dan tidak berbohong ( hoax ).

Kedua, lanjut Herlambang, tidak memiliki ujaran kebencian dimana informasi itu tidak boleh rasialisme, diskriminatif atau provokasi terhadap kekerasan. Ketiga, penyampaian informasi itu harus bijaksana dengan tujuan tertentu. Saat memposting sesuatu kepada siapapun harus memperhatikan tujuan dan memperhatikan konsekuensi yang akan dihadapi supaya tidak kena secara hukum.

(Pet)