Bawaslu Kota Surabaya Mengajak Panwascam Tetap Netral Dalam Pilkada dan Pilpres
Surabaya – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya mengajak dan mengintruksikan seluruh elemen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dan elemen terkait untuk tetap memelihara netralitas serta mencegah terjadinya pelanggaran di dalam pemilihan umum kepala daerah dan pemilihan ‘Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat. Novli Thissen, salah satu anggota pengawas pemilu kota Surabaya mengatakan ada tiga hal yang wajib dipahami oleh Panwascam. “Tiga hal tersebut adalah Tahapan, Regulasi dan Mekanisme Penanganan pelanggaran”, kata Novli Thissen pada hari Selasa, (15/05/2018)
“Tahapan dalam hal, para Panwascam dapat memahami tahapan – tahapan pemilu. dalam hal ini mereka dapat memahami aturan aturan yang dipakai dalam penyelenggaraan pemilu dengan baik, untuk itu diperlukan upgrading atau mempelajari terus menerus aturan main yang berlaku dalam perundang undangan kepemiluan”, ujar Novli dalam Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur dengan Pengawas Kecamatan Wonokromo dan Tegalsari di warung Bebek Jos Gandos.
Novli menambahkan hal yang kedua yang patut di ikuti adalah regulasi yang berlaku. “Para pengawas kecamatan harus tahu aturan main dan ini sangat penting sebagai contoh seorang petugas Panwascam dan PPL dapat memahami potensi pelanggaran pemilu, jenis pelanggaran, metode, komunikasi terhadap pelanggaran dan sanksinya harus tegas tidak boleh tebang pilih serta tetap menjaga netralitas dalam penyelenggraan pemilu, “ujarnya.
Hal yang ketiga yang harus dipahami adalah mekanisme penanganan pelanggara pemilu. Sebagai contoh, ada batasan waktu penyampaia penanganan pelanggaran pemilu yakni 7 hari dan ini harus tercatat dan terfile dengan baik, apakah itu pelanggaran administrative ataukah pelanggaran lainnya”, tandas Novli.
Sementara itu, Eko Rinda, dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur, menyampaikan, penyiaran tentang kepemiluan hendaknya berimbang dan memiliki asas yang berkeadilan bagi setiap pasangan calon di dalam pemilihan umum. “Media memiliki posisi yang sangat vital dalam pemilu dan pilkada yang dapat mempengaruhi respon publik. Untuk itu, di era saat ini khususnya dalam pemiliha umum tahapan tahapan dalam pemilihan umum baik pilkada secara terus menerus mengadakan sosialisasi dan kampanye. Untuk itu, asas yang seimbang dan berkeadilan bagi penyiaran harus dilakukan oleh semua pihak baik itu penyelenggara, paslon dan panwas yang mengawasi”, kata Eko.
(LonMude/Pet)