Aplikasi Rapat Online Saat Work From Home
Jakarta – Work From Home (bekerja dari rumah) diterapkan beberapa perusahaan di Jakarta maupun kota lainnya di Indonesia untuk mengurangi persebaran virus CoVid-19 sejak minggu lalu. Bingung rapat koordinasinya seperti apa, pakai alat apa? Rapat dapat dilakukan secara online dengan aplikasi rapat via web ataupun telepon seluler.
Aplikasi-aplikasi yang bisa digunakan untuk rapat online diantaranya aplikasi Zoom, Google Meet, video call whatsapp group, dan aplikasi rapat online lainnya. Pada kedua aplikasi ini, para pengguna dapat melakukan rapat dengan cara melakukan login via akun email Google atau mendaftarkan diri dengan email lain.
Kabaremansipasi.com mencoba kedua aplikasi ini untuk rapat online. Di kedua aplikasi ini, para pengguna dapat menampilkan/menonaktifkan wajah, melakukan non aktif / aktif suara microphone, dan melakukan presentasi dari laptop jika online dari laptop.
Yudhistiro salah satu karyawan perusahaan finansial technology (fintech) kepada kabaremansipasi.com mengakui cukup terbantu dengan aplikasi – aplikasi rapat online dan bagus sekali. Walaupun begitu, ada beberapa perbedaan, “zoom lebih lancar daripada google meet meski dengan koneksi rendah/lambat, karena di google meet sering buffer saat menggunakan koneksi rendah/lambat”. ujarnya pada hari Senin, 23 Maret 2020.
Warga tidak perlu resah dengan koneksi internet selama masa darurat CoVid-19. Sebab, berdasarkan Siaran Pers No. 48/HM/KOMINFO/03/2020 poin nomor 7 pada hari Kamis, 26 Maret 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang Upaya Penanganan Covid-19 melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika menetapkan hal-hal sebagai berikut: a. Operator Telekomunikasi agar menyediakan layanan telekomunikasi dan internet dengan kapasitas dan kualitas layanan yang baik selama masa darurat Covid-19; b. Penyediaan produk dan solusi yang mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah sesuai dengan kapasitas masing-masing Operator Telekomunikasi; c. Operator telekomunikasi agar melakukan optimasi, operasional, pemeliharaan/perbaikan (operation and maintenance) jaringan telekomunikasi, termasuk Base Transceiver Station (BTS) beserta alat dan perangkat telekomunikasi lain dengan tetap mematuhi kebijakan Pemerintah terkait pembatasan interaksi dan menjaga jarak secara fisik (physical distancing); d. Keputusan Menteri ini bersifat khusus, berlaku hanya untuk keadaan darurat wabah sampai dengan Pemerintah menyatakan keadaan kondusif dan keadaan darurat berakhir.
(ric)