Ilustrasi poster PSBB Surabaya dari akun media sosial Instagram dishubsurabaya

Ilustrasi poster PSBB Surabaya dari akun media sosial Instagram dishubsurabaya

Surabaya – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya dilakukan mulai Selasa, 28 April – Senin, 11 Mei 2020. Aturan PSBB diterapkan sesuai dokumen Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 tahun 2020 tentang tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya.

Berdasarkan peraturan tersebut, berikut ini beberapa poin penting yang perlu diperhatikan selama PSBB :

  1. Seluruh warga wajib mengenakan masker dan menjaga jarak jika keluar rumah serta berperilaku hidup bersih dan sehat.
  2. Penghentian sementara kegiatan sekolah, instansi pendidikan, industri dalam rangka magang, praktik kerja lapangan dan kegiatan lainnya.
  3. Penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor tapi dapat diganti dengan bekerja dari rumah / tempat tinggal. Bidang-bidang pekerjaan yang tetap beroperasi yakni seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait; badan usaha milik negara/daerah yang turut serta dalam penanganan CoViD-19 dan/atau pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Provinsi/Pemerintah Daerah di Wilayah PSBB; pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau kebutuhan sehari-hari ; organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial; Fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari seperti pasar rakyat, minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan atau toko/warung/warung kelontong dan jasa binatu (laundry)..
  4. Tempat ibadah ditutup untuk umum, penghentian kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau tempat tertentu, ibadah dilakukan di rumah masing-masing
  5. Penghentian sementara kegiatan di tempat/fasilitas umum
  6. Penghentian sementara aktivitas sosial budaya yang menimbilkan kerumunan orang seperti pernikahan, khitanan
  7. Khusus untuk jenis usaha restoran / café / warung / usaha sejenis diwajibkan untuk membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung, melalui pemesanan secara daring atau dengan fasilitas telepone/layanan antar
  8. Tidak menyediakan meja dan kursi/tempat duduk serta layanana jaringan area lokal nirkabel (wifi).
  9. Moda transportasi ojek motor online hanya digunakan untuk mengangkut barang / makanan / minuman, kendaraan motor boleh berboncengan asalkan tinggal di satu rumah/tempat tinggal, pengendara motor harus mengenakan masker dan sarung tangan; Sedangkan, kendaraan mobil kapasitas orang di dalam kendaraan roda empat maksimal 50 persen dan harus memakai masker saat berkendara. Misalnya, untuk mobil jenis sedan hanya diisi 2 orang dan minivan maksimal 3 orang.
  1. Moda transportasi bus dalam kota, lyn atau angkutan kota, kereta api komuter boleh mengangkut 50 % jumlah penumpang, menggunakan masker dan sarung tangan, melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi, menerapkan ketentuan mengenai jaga jarak secara fisik (physical distancing) baik pada saat antrian maupun saat di dalam angkutan.

(ric)