Kembangkan Toleransi Antar Umat Beragama
Surabaya – Toleransi umat beragama tetap dilestarikan oleh masyarakat Indonesia. Seiring dengan hal tersebut, Yordan M Bataragoa ST,M.Si menyatakan pengembangan dari toleransi umat beragama sangat penting khususnya kepada generasi milenial saat ini di masa CoViD-19.
“Memang di masa CoViD-19 ini kita tidak bisa bertemu secara langsung tetapi semangat saling menghargai satu sama lain pada kehidupan solidaritas antar umat beragama diantara sesama anak bangsa tetap dijaga” kata Yordan di acara sosialisasi wawasan kebangsaan dengan tema Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur no 8 tahun 2018 terkait dengan penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat hari Sabtu (27/11/2021) di hotel Royal Tulip Surabaya.
Politisi muda fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut mengusulkan, semua umat beragama dapat terlibat dalam giat kemah kebangsaan sebagai inisiasi untuk memajukan kehidupan toleransi umat beragama di Jawa Timur.
“Usul saya ke depan, semua umat beragama dapat mengirimkan rekan-rekan muda dalam kemah kebangsaan dan nantinya kita akan berdiskusi dengan beragam tema setiap bulannya” jelas Yordan.
Sementara itu, Natanael Hermawan S.Si, MBA,perwakilan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jawa Timur berkata bahwa kita sebagai masyarakat pluralisme dengan memiliki beragam agama ini dapat mengembangkan kehidupan bersama saling menolong satu dengan yang lain sebagai anak bangsa.
“Secara positif jika terjadi bencana pada bangsa ini, kita dapat berupaya menolong satu dengan yang lain tanpa membeda-bedakan suku, ras dan agama dalam kehidupan bersama sehingga menjadi satu kesatuan negara berkebangsaan Indonesia” tutur Natanael
Dalam mengembangkan toleransi antar umat beragama, Helbert Onja,M.Pdk. sebagai bendahara FKUB kota Surabaya yang hadir pada acara tersebut mengajak semua pihak baik itu masyarakat, pemerintah dan pengurus tempat ibadah untuk tetap mematuhi Peraturan Walikota nomor 58 tahun 2007 untuk pengurusan Ijin Membangun Rumah Ibadah. Jika belum jelas, segera dikonsultasikan ke FKUB.
“Permasalahan yang ditimbulkan dalam pengurusan IMB ini dikarenakan persyaratan administratif yang belum lengkap dan kehidupan bermasyarakat dari pengurus tempat ibadah yang kurang mau berbaur sehingga proses perizinan itu terkendala” tambahnya.
(pet)