Wakil Ketua Bidang Pergerakan Sarinah Dewan Pengurus Cabang GMNI Surabaya Talitha Salsabila pada acara Webinar Focus Group Discussion (FGD) International NGO Forum on Indonesians Development (INFID)

Surabaya – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menilai perlu mengawal jalannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Bidang Pergerakan Sarinah Dewan Pengurus Cabang GMNI Surabaya Talitha Salsabila pada acara Webinar Focus Group Discussion (FGD) International NGO Forum on Indonesians Development (INFID) hari Jumat (3/6/2022) lalu.

GMNI sebagai organisasi kepemudaan sanggup untuk turut andil dalam mensosialisasikan hal ini kepada organisasi, komunitas maupun kelompok masyarakat yang ada di Surabaya.

Maka, Talitha menilai, teknis operasional UU TPKS perlu dikawal agar sesuai dengan komitmen awal, yakni pemberantasan kekerasan seksual. “Pengawalan tidak hanya saat menuju pengesahan UU TPKS, namun juga harus diperhatikan implementasinya, apakah sudah efektif dan menyeluruh,” ungkapnya.

Selain itu, dia mengatakan, meski wacana pengesahan RUU TPKS pada beberapa waktu lalu menguat, namun masih banyak ditemui di masyarakat terjadi kekerasan seksual baik verbal maupun fisik.

Maka dari itu, dengan disahkannya UU TPKS ini, menurut Talitha, harus bisa dimaksimalkan stakeholder untuk mengajak masyarakat agar memiliki kesadaran bersama dalam mengoperasionalkan UU TPKS.

“Harapan kami juga setelah disahkannya UU TPKS pada April 2022 juga dapat meminimalisir segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual dan tentu kita bisa memahami harus bertindak seperti dan sejauh apa jika menemui kasus serupa atau mungkin kita sendiri yang menjadi korban,” katanya.

“Juga nantinya dapat menjadi wadah pelaporan yang profesional dalam menangani kasus ini. Tentu kami berupaya bermitra dengan instansi atau lembaga yang expert dan berwenang serta dengan proses penanganan yang tepat dan alur yang jelas,” jelasnya. Dirinya berharap setelah adanya FGD ini, pihak yang terlibat bisa bersama mengawal UU TPKS secara kolektif.

“Kami sebagai organisasi gerakan yang juga fokus pada isu gender dan keperempuanan, berharap dengan berlangsungnya FGD ini, kita bersama masyarakat bisa mengawal UU ini secara kolektif,” katanya. Dalam FGD yang diadakan secara daring ini, juga turut hadir perwakilan dari Biro Perempuan PGI, Lakpesdam NU, Nasyiatul Aisyiyah, Wanita Katholik Republik Indonesia, Yayasan Cahaya Guru, Yayasan Kesehatan Perempuan.

(pet/red)